Pendidikan Profesi Guru Jalur Umum 2016
Pada Tahun 2016 sertifikasi guru yang dulunya melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan digantikan dengan Pendidikan Profesi
Guru (PPG). Rencana Pemeritah untuk guru yang mengikuti sertifikasi
melalui PLPG akan berakhir pada tahun 2015.
Penetapan PPG sebagai
syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional,
setelah dihapusnya Akta Mengajar pada tahun 2014 akan segera diberlakukan
dengan tegas. Semua itu merupakan suatu upaya yang diberlakukan pemerintah
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia yang ditujukan untuk para
pendidiknya baik PAUD, SD, SMP, SMA.
Pendidikan
profesi guru dibagi dalam dua kategori yaitu pendidikan profesi
guru pra jabatan yang ditujukan bagi mahasiswa yang sudah
mendapatkan gelar S-1 dan program pendidikan profesi guru dalam jabatan yang ditujukan bagi para guru yang sudah
diangkat menjadi PNS. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang sudah ditunjuk oleh DIKTI, dan untuk saat ini ada 17
Universitas yang sudah ditunjuk oleh DIKTI sebagai penyelenggara PPG. Mulai
tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang
mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
PPG pra jabatan akan
ditempuh selama 1 tahun (4,5 bulan workshop SSP, 4 Bulan PPL, 3,5 Bulan
Persiaan Ujian dan Ujian) setelah itu apabila mereka lulus akan mendapatkan gelar "Gr" dan
sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional. Hal ini
sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam peraturan tersebut tenaga pendidik akan dinilai sesuai dengan profesi
jabatan mereka.
Mulai tahun 2016
Program pendidikan profesi guru (PPG)
yang selama ini dilaksanakan pemerintah pusat, bakal dilaksanakan secara
mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar